Home / Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Konsultan Pajak Perusahaan

Jasa Konsultan Pajak Perusahaan & UMKM

Serahkan urusan pajak perusahaan Anda kepada tim profesional Legalsatu. Kami tangani pembukuan, pelaporan pajak rutin bulanan, laporan keuangan, jawaban SP2DK, hingga faktur pajak. Cocok untuk UMKM, startup, dan badan usaha. Mulai Rp 1,5 juta/bln, 100% online.

Aman & rahasia Sesuai aturan DJP terbaru 100% Online se-Indonesia
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Pelaporan pajak rutin bulanan
  • Laporan keuangan (Neraca, Laba/Rugi)
  • Jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Penerbitan Faktur Pajak (PKP)
Mulai Rp 1,5 juta/blnbiaya jasa, transparan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
100%
Aman & rahasia
4.9/5
255+ ulasan Google
Online
Kapan saja, di mana saja
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Dipercaya pelaku usaha yang bertransaksi dengan bank-bank terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Layanan Pajak Perusahaan

Pajak Perusahaan Ditangani Ahlinya

Dari pembukuan hingga pelaporan, kami pastikan kewajiban pajak perusahaan Anda terpenuhi dengan tepat dan tepat waktu.

Pelaporan Rutin

Pengelolaan & pelaporan pajak rutin bulanan: PPh Pasal 21/22/23/25/26 dan PPh Final UMKM 0,5%.

Laporan Keuangan

Neraca, Laba/Rugi, Arus Kas, dan Perubahan Modal disusun rapi setiap bulan.

Jawab SP2DK

Kami bantu menyusun jawaban atas SP2DK dari DJP secara tepat dan sesuai aturan.

Faktur Pajak

Penerbitan Faktur Pajak (e-Faktur) bagi perusahaan yang sudah berstatus PKP.

Paket & Harga

Biaya Konsultan Pajak Perusahaan, Mulai Rp 1,5 Juta/bln

Harga transparan, disesuaikan dengan omzet perusahaan Anda. Semua paket sudah termasuk konsultasi perpajakan.

🔥 Diskon 50% - Slot & Waktu Terbatas! Hanya untuk 10 pendaftar pertama bulan ini.
Diskon 50%

UMKM

Omset maks Rp 1 M/tahun
Rp 3 jt
Rp 1,5 jt/bln
  • Konsultasi perpajakan
  • Pelaporan pajak rutin bulanan
  • Laporan keuangan bulanan
  • Jawaban SP2DK dari DJP
Pilih Paket
TERLARIS Diskon 50%

Business

Omset Rp 1 M - 4,8 M/tahun
Rp 5 jt
Rp 2,5 jt/bln
  • Konsultasi perpajakan
  • Pelaporan pajak rutin bulanan
  • Laporan keuangan bulanan
  • Jawaban SP2DK & faktur pajak
Pilih Paket
Diskon 50%

Enterprise

Omset Rp 4,8 M - 10 M/tahun
Rp 7 jt
Rp 3,5 jt/bln
  • Konsultasi perpajakan
  • Pelaporan pajak rutin bulanan
  • Laporan keuangan bulanan
  • Jawaban SP2DK & faktur pajak
Pilih Paket
Diskon 50%

Corporation

Omset di atas Rp 10 M/tahun
Rp 11 jt
Rp 5,5 jt/bln
  • Konsultasi perpajakan
  • Pelaporan pajak rutin bulanan
  • Laporan keuangan bulanan
  • Jawaban SP2DK & faktur pajak
Pilih Paket
Semua paket mencakup: konsultasi perpajakan, pengelolaan & pelaporan pajak rutin bulanan, laporan keuangan (Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal), jawaban atas SP2DK dari DJP, serta penerbitan Faktur Pajak bagi perusahaan yang sudah PKP. Butuh layanan pajak pribadi? Lihat Konsultan Pajak Pribadi.
Proses Mudah

Cara Kerja Layanan Kami

Cukup kirim data, sisanya tim kami yang kerjakan. Praktis dan 100% online.

1

Konsultasi

Konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan pajak dan kondisi perusahaan Anda.

2

Kirim Data

Kirim data dalam bentuk rekening koran, catatan, atau template yang kami sediakan.

3

Perhitungan

Tim kami menghitung, merekonsiliasi, dan menyusun laporan sesuai aturan DJP.

4

Pelaporan

Pelaporan pajak (e-Filing) dan pembuatan kode billing dilakukan tepat waktu.

5

Laporan & Arsip

Anda menerima laporan keuangan dan bukti lapor yang rapi dan terarsip.

Syarat & Hasil

Syarat Mudah, Hasil Lengkap

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan pelaporan pajak perusahaan.

Yang Perlu Disiapkan

  • NPWP perusahaan aktif
  • EFIN perusahaan
  • Data transaksi: rekening koran / catatan
  • Akses DJP (opsional, mempercepat proses)

Yang Anda Dapatkan

  • Pelaporan pajak bulanan (PPh & PPN) tepat waktu
  • Laporan keuangan bulanan yang rapi
  • Bantuan jawaban SP2DK dari DJP
  • Penerbitan Faktur Pajak (bagi PKP)
Data Anda aman dan rahasia. Kami memastikan data klien tidak diberikan kepada pihak mana pun.
Kenapa Legalsatu

Layanan Perpajakan & Akuntansi #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan urusan pajaknya kepada kami.

Harga Terjangkau

Harga disesuaikan dengan omzet dan kebutuhan perusahaan Anda, untuk meringankan beban.

Transparan

Harga transparan tanpa negosiasi rumit. Pekerjaan selesai dengan bukti yang jelas.

Aman & Rahasia

Data perusahaan Anda aman dan kerahasiaannya dijaga, tidak diberikan ke pihak mana pun.

100% Online

Akses layanan pajak sepenuhnya online, kapan saja dan di mana saja.

Proses Mudah

Cukup kirim data dalam bentuk rekening koran, catatan, atau template kami.

Up-to-date

Mengikuti aturan dan menggunakan tools terbaru dari DJP untuk hasil terbaik.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thanks Legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga, sangat membantu."

Z
Zainal AbidinLayanan Pajak
★★★★★

"CS fast respon, semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Urusan pajak jadi mudah. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahLayanan Pajak
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasLayanan Pajak
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoLayanan Pajak
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialLayanan Pajak
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulLayanan Pajak

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Pajak Perusahaan

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan klien.

Layanan diberikan kepada badan usaha atau pribadi yang memiliki EFIN dan NPWP. Jika perusahaan belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar di KPP terdekat, dan tim kami siap mengarahkan prosesnya.

Tidak wajib. Akses DJP hanya diperlukan untuk mempercepat proses. Jika tidak diberikan, Anda cukup mengunduh e-form SPT dan menyerahkannya kepada tim kami.

Keamanan dan kerahasiaan data adalah prioritas kami. Kami memastikan data klien tidak diberikan kepada pihak mana pun.

Status Kurang Bayar menunjukkan masih ada pajak yang harus dibayar pada pelaporan SPT, meskipun sebagian sudah disetorkan. Tim kami akan membantu merekonsiliasi dan menyelesaikannya.

Kami menangani PPh Badan, PPh Pasal 21/22/23/25/26, PPh Final UMKM 0,5%, serta PPN dan penerbitan Faktur Pajak bagi perusahaan yang sudah PKP, termasuk penyusunan laporan keuangan bulanan.

Dengan komunikasi digital dan jaringan kolaborasi, kami menekan biaya konvensional konsultan pajak sehingga layanan menjadi terjangkau, praktis, dan kredibel. Cocok untuk UMKM, startup, dan perusahaan yang ingin fokus pada usahanya.

Serahkan Pajak Perusahaan ke Ahlinya

Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Fokus kembangkan bisnis, biar pajak perusahaan kami yang urus.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis