Serahkan urusan pajak perusahaan Anda kepada tim profesional Legalsatu. Kami tangani pembukuan, pelaporan pajak rutin bulanan, laporan keuangan, jawaban SP2DK, hingga faktur pajak. Cocok untuk UMKM, startup, dan badan usaha. Mulai Rp 1,5 juta/bln, 100% online.
Dipercaya pelaku usaha yang bertransaksi dengan bank-bank terpercaya
Dari pembukuan hingga pelaporan, kami pastikan kewajiban pajak perusahaan Anda terpenuhi dengan tepat dan tepat waktu.
Pengelolaan & pelaporan pajak rutin bulanan: PPh Pasal 21/22/23/25/26 dan PPh Final UMKM 0,5%.
Neraca, Laba/Rugi, Arus Kas, dan Perubahan Modal disusun rapi setiap bulan.
Kami bantu menyusun jawaban atas SP2DK dari DJP secara tepat dan sesuai aturan.
Penerbitan Faktur Pajak (e-Faktur) bagi perusahaan yang sudah berstatus PKP.
Harga transparan, disesuaikan dengan omzet perusahaan Anda. Semua paket sudah termasuk konsultasi perpajakan.
Cukup kirim data, sisanya tim kami yang kerjakan. Praktis dan 100% online.
Konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan pajak dan kondisi perusahaan Anda.
Kirim data dalam bentuk rekening koran, catatan, atau template yang kami sediakan.
Tim kami menghitung, merekonsiliasi, dan menyusun laporan sesuai aturan DJP.
Pelaporan pajak (e-Filing) dan pembuatan kode billing dilakukan tepat waktu.
Anda menerima laporan keuangan dan bukti lapor yang rapi dan terarsip.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan pelaporan pajak perusahaan.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan urusan pajaknya kepada kami.
Harga disesuaikan dengan omzet dan kebutuhan perusahaan Anda, untuk meringankan beban.
Harga transparan tanpa negosiasi rumit. Pekerjaan selesai dengan bukti yang jelas.
Data perusahaan Anda aman dan kerahasiaannya dijaga, tidak diberikan ke pihak mana pun.
Akses layanan pajak sepenuhnya online, kapan saja dan di mana saja.
Cukup kirim data dalam bentuk rekening koran, catatan, atau template kami.
Mengikuti aturan dan menggunakan tools terbaru dari DJP untuk hasil terbaik.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thanks Legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga, sangat membantu."

"CS fast respon, semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Urusan pajak jadi mudah. Top Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan klien.
Layanan diberikan kepada badan usaha atau pribadi yang memiliki EFIN dan NPWP. Jika perusahaan belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar di KPP terdekat, dan tim kami siap mengarahkan prosesnya.
Tidak wajib. Akses DJP hanya diperlukan untuk mempercepat proses. Jika tidak diberikan, Anda cukup mengunduh e-form SPT dan menyerahkannya kepada tim kami.
Keamanan dan kerahasiaan data adalah prioritas kami. Kami memastikan data klien tidak diberikan kepada pihak mana pun.
Status Kurang Bayar menunjukkan masih ada pajak yang harus dibayar pada pelaporan SPT, meskipun sebagian sudah disetorkan. Tim kami akan membantu merekonsiliasi dan menyelesaikannya.
Kami menangani PPh Badan, PPh Pasal 21/22/23/25/26, PPh Final UMKM 0,5%, serta PPN dan penerbitan Faktur Pajak bagi perusahaan yang sudah PKP, termasuk penyusunan laporan keuangan bulanan.
Dengan komunikasi digital dan jaringan kolaborasi, kami menekan biaya konvensional konsultan pajak sehingga layanan menjadi terjangkau, praktis, dan kredibel. Cocok untuk UMKM, startup, dan perusahaan yang ingin fokus pada usahanya.
Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Fokus kembangkan bisnis, biar pajak perusahaan kami yang urus.
Chat Admin via WhatsApp